FAJAR.CO.ID, BANTAENG -- Proyek pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong di Kabupaten Bantaeng, menjadi cerita pilu yang akhirnya menyeret nama besar dalam pusaran hukum.
Setelah lebih dari satu dekade, Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng, Syamsul Alam (SA), sebagai tersangka utama.
Namun, bukan hanya SA yang terseret dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,2 miliar ini.
Mantan Bupati Bantaeng, Nurdin Abdullah (NA), juga dimintai keterangan oleh penyidik terkait proyek senilai Rp2,468 miliar tersebut.
Proyek ini dimulai dengan kontrak kerja antara CV Cipta Prasetia, pemenang lelang, dan Dinas Pertanian pada 28 Oktober 2013.
Dengan nilai kontrak fantastis, proyek ini dijadwalkan selesai dalam waktu 60 hari. Namun, hanya setahun setelah pengerjaan selesai, pipa-pipa PVC meledak.
Berdasarkan penyelidikan, penyebabnya adalah penggunaan pipa yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Hal ini mengindikasikan adanya pengurangan kualitas material demi keuntungan pribadi.
Syamsul Alam, yang kala itu menjabat Kepala Dinas Pertanian sekaligus pengguna anggaran, dianggap lalai.
Ia seharusnya memastikan pekerjaan berjalan sesuai standar kontrak.
"Pengawasan adalah tugas utama Kepala Dinas, tetapi hal itu tidak dilakukan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, Rabu (8/1/2025).
Selain menetapkan SA sebagai tersangka, penyidik turut memanggil mantan Bupati Bantaeng, Prof. Nurdin Abdullah.
Sebagai kepala daerah yang menjabat selama dua periode, NA diperiksa selama delapan jam untuk menggali perannya dalam proyek ini.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: