Menanti Keberanian Pj Gubernur Sugito Mengisi Kekosongan Jabatan Struktural Pemprov Babel

2 months ago 5

Ulasan Khusus RAKYATPOS.COM

Sepeninggalan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman pada Mei 2022 lalu, hingga saat ini, Aparatur Sipil Negara atau biasa disebut dengan ASN kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), banyak yang mengalami ‘kemandekan’ karier. 

Hal itu disebabkan salah satunya, tidak ada satu pun Penjabat (Pj) Gubernur yang ditunjuk oleh Presiden melalui Mendagri, berani melakukan pelantikan guna penyegaran atau mengisi jabatan kosong mulai dari Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III) maupun Pejabat Eselon IV.

Padahal data informasi yang didapatkan menyebut bahwa terdapat puluhan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel yang kosong karena ditinggal purna tugas alias pensiun.  

Berdasarkan catatan RAKYATPOS.COM, di era Pj. Gubernur Bangka Belitung pertama, Djamaluddin, usai berakhirnya masa jabatan Gubernur definitif Erzaldi, pelantikan terhadap Pejabat Eselon III dan IV sempat akan dilakukan, persisnya 1 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Djamaluddin selaku Pj Gubernur Babel.

Namun, pelantikan tak jadi dilakukan karena sesuatu dan lain hal. Padahal Pj. Gubernur Babel Djamaluddin beserta puluhan ASN yang akan dilantik di hari H pelantikan telah berada di Lokasi.

Kemudian di era Pj. Gubernur Babel kedua, Suganda, juga sempat ada desas desus bakal ada pelantikan Pejabat Eselon III dan IV. Akan tetapi, hingga masa jabatannya yang hanya lebih kurang 8 bulan, hal itu tak kunjung terealisasi.

Era Pj. Gubernur Babel ketiga, Safrizal ZA, resmi dilantik oleh Mendari Tito pada Senin 12 November 2023 di Gedung Kemendagri, Jakarta. Pada masa kepemimpinan Safrizal, kembali ada secercah harapan dari para ASN Pemprov Babel yang secara pangkat telah memenuhi persyarakatan.

Asa itu, semakin kuat bakal terealisasi, lantaran tepat di pertengahan tahun 2024, Pj. Gubernur Babel Safrizal membentuk Tim Independen sekaligus melakukan job fit untuk Pejabat Eselon II, dibarengi dengan pengajuan nama-nama ke instansi, yakni ke Kemendagri hingga ke KASN di Jakarta.     

 Dari informasi yang didapatkan bahwa di bulan Agustus 2024, Pj. Gubernur Babel Safrizal bakal melakukan pelantikan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan di lingkup Pemprov Babel.

Namun, rencana Pj Gubernur Safrizal itu Kembali terhenti, dan harapan ASN Pemprov Babel untuk bisa menduduki jabatan kosong tersebut kembali hanya pepesan kosong. Itu dikarenakan Safrizal lah yang dimutasi sebagai Pj. Gubernur Aceh. 

Sedangkan Pj. Gubernur Babel diserahkan kepada Sugito, yang saat itu menjabat Dirjen Pembangunan Desa dan Pedesaan Kementerian Desa dan Transmigrasi RI, tepatnya pada Kamis 22 Agustus 2024 di Gedung Kemendari, Jakarta.

Berdasarkan informasi yang didapatkan media ini di lapangan, puluhan jabatan structural mulai dari Esselon 2, 3 dan 4 di lingkup Pemprov Babel, sampai saat ini hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh yang ditunjuk oleh Pejabat diatasnya.

Parahnya lagi, dikabarkan Pejabat yang ditunjuk sudah melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang sebagaimana dalam Ps.18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Di dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 1/SE/I/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian No.3.b.11 menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya paling lama 3 (tiga) bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Penunjukkan Plt yang melampaui masa jabatan itu bisa dilihat hampir di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Babel.

Bahkan berdasarkan telusur media ini, ada di perangkat daerah tertentu, jabatan Plt eselon sebut saja eselon III, hanya digantikan bergilir oleh dua hingga tiga orang secara bergiliran. Misal, 3 (tiga) bulan pertama Plt dijabat saudara A, 3 (tiga) bulan kedua Plt dijabat B, dan 3 (tiga) bulan ketiga Plt dijabat si C.

Setelah itu Plt diputar lagi dijabat si A untuk 3 (tiga) bulan selanjutnya, dan si B untuk 3 (tiga) bulan berikutnya, si C untuk 3 (tiga) bulan berikutnya lagi. Begitulah seterusnya, dan hingga saat ini.

  Padahal, berdasarkan peraturan sebagaimana di paparkan di atas, kekosongan jabatan yang hanya diisi oleh PLT sadar atau tidak sadar akan berimplikasi kepada Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara merupakan pedoman administratif yang mengatur tata kelola kepegawaian di instansi pemerintah. Pelanggaran terhadap surat edaran tersebut bisa berdampak serius dalam konteks administrasi.

Instansi berwenang, atau pejabat Pembina kepegawai harus segera mengambil langkah dan tindakan segera untuk menghentikan itu semua. Karena, selain menyelamatkan karier jabatan ASN yang telah memenuhi syarat untuk menduduki jabatan, terutama para ASN yang memang dari awal CPNS-nya diangkat di Lingkungan Pemprov Babel, juga menghindari potensi unsur pidana.

Patut dipahami bahwa akan terjadi penyalahgunaan wewenang, jika pelanggaran terhadap Surat Edaran BKN sebagaimana disebutkan di atas, yang dilakukan dengan sengaja oleh oknum pejabat untuk keuntungan pribadi, kelompok tertentu, atau untuk merugikan pihak lain.

Hal itu, bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang, yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Layak untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti segera, jika terjadi pelanggaran melibatkan pemalsuan dokumen atau manipulasi data yang diatur oleh Surat Edaran BKN, maka pelaku bisa dikenai sanksi pidana terkait pemalsuan dokumen atau penyampaian informasi yang tidak benar.

Ingat! apabila pelanggaran terhadap edaran itu menyebabkan kerugian keuangan negara, pelakunya bisa diusut secara pidana, terutama jika ada unsur kelalaian atau kesengajaan yang menimbulkan kerugian tersebut.

Jadi, meskipun pada dasarnya pelanggaran terhadap Surat Edaran BKN lebih sering diselesaikan dalam ranah administratif, unsur pidana bisa muncul tergantung pada motif, akibat, dan jenis pelanggaran yang terjadi. Untuk kasus tertentu, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk menentukan apakah ada unsur pidana yang dapat dikenakan.

Sekarang, kita tinggal menanti langkah berani dan tegas tegas dari seorang Pj Gubernur Sugito untuk segera mengisi kekosongan jabatan eselon tersebut, mulai dari eselon II, III hingga IV. Sebab, kali ini, ASN Pemprov Babel, tinggal berharap terhadap Pj Gubernur Sugito terkait masa depan karier mereka.

Apakah di masa kepemimpinan Sugito yang kabarnya hanya lebih kurang 5 (lima) bulan sebelum terpilih Gubernur Babel definitif, akan ada kejutan berupa pelantikan pejabat structural eselon II, III, dan IV? Atau justru kejutan yang lagi-lagi bakal didapatkan PNS Pemprov Babel hanya harapan dalam sebuah mimpi.

Disinilah Pj. Gubernur Sugito yang juga seorang PNS diuji kepedulian dan kepekaannya secara professional, tidak mendengarkan bisikan-bisikan kelompok-kelompok tertentu yang ingin melanggengkan tujuan mereka tanpa memikirkan karier PNS lainnya yang telah lama disandera. Mari kita tunggu keberanian Pj. Gubernur Sugito. (***).

Read Entire Article
Rakyat news| | | |