
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti angkat suara terkait isu pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka yang kembali memanas.
Bivitri Susanti bicara terkait pemakzulan Gibran ini dalam podcast bersama dengan Abraham Samad di Channel Youtube pribadinya.
Dalam kesempatan itu, ia menyebut tuntutan pemakzulan yang dilayangkan oleh Purnawirawan TNi itu jelas.
Dimana referensi dari tuntutan dari pemakzulan ini sesuai dengan pasal 7A pasal 7B konstitusi.
“Kalau suratnya Purnawirawan itu jelas referensinya pasal 7A pasal 7B konstitusi soal pemakzulan. Sehingga mereka harus bahas” kata Bivitri dikutip Rabu, (2/7/2025).
Diketahui, dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 berbunyi
- Pasal 7A UUD 1945 menetapkan bahwa presiden dan wakil presiden hanya dapat diberhentikan atas usul DPR dan berdasarkan keputusan MPR jika terbukti:
Pasal 7B UUD 1945 menjelaskan mekanisme konkret:
- DPR mustahil mengajukan usul langsung ke MPR; sebelum itu, DPR wajib meminta MK memeriksa dugaan pelanggaran
- Pengajuan DPR ke MK harus didukung oleh 2/3 anggota dari jumlah dan kehadiran dalam rapat paripurna
- MK memiliki 90 hari untuk memutus jika benar terjadi pelanggaran.
- Bila MK menyatakan terbukti, DPR menggelar rapat paripurna untuk meneruskan usul ke MPR; kemudian MPR wajib memutuskan dalam 30 hari, dengan kuorum minimal ¾ anggota hadir dan persetujuan ⅔ anggota hadir.
- Wapres/gubernur berhak menyampaikan pembelaan sebelum keputusan akhir diambil.
Lebih jauh, Bivitri menyebut persoalan pemakzulan ini perlu dibahas dengan problematik yang sebelumnya berkaitan dengan Wapres Gibran.
“Misalnya kapasitasnya Gibran itu sendiri, misalnya di karbit tuh soal umur. Belum lagi soal fufufafa,” jelasnya.
Terkait pemakzulan ini, Bivitri mengatakan targetnya tidak dalam waktu dekat dalam artian untuk jangka panjang.
Ia menyebut hadirnya hal seperti ini juga dilakukan untuk menghindari kejadian yang dianggap berulang seperti seseoran yang menduduki jabatan namun tidak memiliki kapasitas.
“Targetnya itu bukan bulan depan Gibran harus jatuh. Tapi jangan sampai ada lagi orang yang menduduki tidak punya kapasitas menduduki jabatan karena memanipulasi ke tata negaraan,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan Pimpinan DPR belum menerima secara resmi surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: