Pakar Hukum Nilai Sidang Tom Lembong Berpotensi Jadi Peradilan Sesat, Ini Alasannya

8 hours ago 5
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong (tengah) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah bergulir di pengadilan.

Kendati sudah berproses di pengadilan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar penentuan kerugian negara, hingga saat ini belum diserahkan jaksa kepada pihak terdakwa maupun pihak terkait lainnya.

Padahal, Tim kuasa hukum Tom Lembong sudah menagih salinan hasil audit BPKP yang menjadi dasar dari proses hukum dalam kasus ini.

Pakar Hukum Keuangan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dian Puji Nugraha Simatupang menilai tidak diserahkannya laporan hasil audit BPKP kepada pihak terkait adalah langkah keliru.

Menurut Dian, hasil audit tersebut sangat krusial karena menjadi dasar untuk menetapkan apakah seseorang dapat dianggap bertanggung jawab secara hukum atas kerugian keuangan negara. “Apalagi unsur merugikan keuangan negara kan merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi (tipikor),” kata Dian, Kamis (13/3).

Dian menekankan pentingnya audit BPKP yang harus dihitung dan dinilai terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika hasil audit belum diserahkan, publik berhak mempertanyakan kualitas dan substansi audit tersebut,” tambahnya.

Dia juga mengingatkan transparansi dan objektivitas harus menjadi prinsip utama dalam proses hukum.

Dian mendesak majelis hakim memerintahkan agar hasil audit BPKP diserahkan kepada semua pihak yang terlibat untuk memastikan keadilan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |