
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Keinginan Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai non-aparatur sipil negara (non ASN), termasuk guru dan tenaga teknis, terpaksa harus kandas di tengah jalan.
Hal ini disebabkan oleh adanya aturan dari pemerintah pusat yang membatasi status kepegawaian.
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo yang akrab disapa Mas Rio menyampaikan bahwa sekitar 600 pegawai non ASN di lingkungan pemerintahannya akan dirumahkan.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 mengenai status kepegawaian di instansi pemerintah pusat dan daerah.
“Dengan berat hati, kami sudah berjuang hingga ke Menpan-RB Jakarta dan ke BKN Provinsi untuk mempertahankan. Karena, satu, saya melihat dan mendapatkan laporan dari perangkat daerah ternyata banyak yang dari tenaga teknis juga. Kedua yang saya khawatir adalah adanya pengangguran terbuka semakin lebar,” ujar Mas Rio saat ditemui di lingkungan Pemkab Situbondo, dikutip Rabu (30/4/2025).
Mas Rio mengungkapkan bahwa secara anggaran, pemerintah daerah sejatinya telah menyiapkan dana untuk tetap mempekerjakan para pegawai non ASN. Namun, jika kebijakan itu dipaksakan, maka dapat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Akan jadi temuan BPK jika tetap dibayarkan, maka aturan itu tetap kita ikuti berat hati. Saya meminta maaf kepada teman-teman Non ASN, perjuangan kami tidak berhasil. Anggaran tersebut akan kita alihkan ke beberapa hal strategis, seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur,” tuturnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: