RAKYATPOS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Rabu (09/10/2024). Permohonan Perkara Nomor 92/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh 14 calon kepala desa (Cakades) terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Konawe Selatan 24 September 2023.
Para Pemohon mendalilkan berlakunya Pasal 118 huruf e UU Desa yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang berakhir masa jabatannya hingga Februari 2024 telah menyebabkan kerugian konkret dan aktual bagi para Pemohon.
Pasal 118 huruf e UU Desa selengkapnya menyatakan, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”
Agenda sidang kali ini yakni mendengar keterangan Presiden (Pemerintah) dan DPR. Dalam sidang Pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Pemerintah yang diwakili Plh. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri Syarmadi menyatakan, perubahan UU 6/2014 salah satunya atas adanya aspirasi dari para kades kepada DPR RI, yang menyatakan masa jabatan yang diatur dalam UU 6/2014 yakni enam tahun dan dapat diperpanjang tiga kali tersebut dirasa sangat melelahkan bagi para kades.
“Hal ini dikarenakan rentang waktu dirasakan begitu pendek dibandingkan dengan tanggung jawab sebagai kepala desa yang harus dijalankan dalam memimpin desanya. Serta menurut para kepala desa, persoalan politik di desa pasca pemilihan kepala desa dirasakan masih sangat terasa dan belum kondusif secara normal pasca terpilih, belum lagi biaya politik yang dikeluarkan dalam setiap pemilihan kepala desa yang sangat tinggi. Sehingga kepala desa melalui Lembaga Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menyuarakan aspirasi perpanjangan masa jabatan yakni 9 (sembilan) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masa jabatan,” sebut Syarmadi.
Kemudian Syarmadi menjelaskan, pasal a quo yang menyatakan bahwa "Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini", mempunyai makna bahwa kades yang memiliki akhir masa jabatan di bulan Februari sampai dengan terbitnya UU 3/2024 memiliki hak untuk mendapatkan perpanjangan masa jabatan dua tahun sebagaimana ketentuan dalam UU 3/2024.
Yang dimaksud dengan "berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari adalah yang berakhir mulai bulan Februari. Tidak bisa memaknai kata dengan memotong frase atau berhenti di frase "sampai dengan" saja, tetapi dimaknai sejak frase "berakhir masa jabatannya sampai dengan Februari sehingga berlaku bagi yang berakhir mulai Februari dan bukan sebelum Februari.
“Perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak bertentangan dengan paham konstitusionalisme karena hal itu tetap berada dalam koridor pembatasan kekuasaan. Penetapan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun adalah penting untuk berkelanjutan pelaksanaan pembangunanan desa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, perpanjangan masa jabatan kepala desa juga memberikan manfaat, antara lain Pertama, masa jabatan yang lebih lama dapat memberikan stabilitas kepemimpinan di desa, memungkinkan kepala desa untuk fokus pada program jangka panjang dan menyelesaikan program-program yang tertunda. Kedua, untuk menghindari gejolak konflik pasca pilkades dan mencegah ketegangan saat pilkades dilaksanakan,” jelasnya.
Tidak Relevan
Menurut Syarmadi, alasan dari Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak relevan. Pertimbangannya, UU 3/2024 sudah jelas menyebutkan bahwa bagi kades yang berakhir masa jabatannya bulan Februari 2024 dapat diperpanjang, sehingga bulan Februari 2024 menjadi titik mula (starting point) bagi kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan kades.
Dikatakan Syarmadi, kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak pada tahun 2024 dimaksudkan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan tidak ada keterkaitan dengan Perubahan UU 6/2014.
Selain itu, pelaksanaan pilkades serentak merupakan kewenangan Pemerintah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pengelompokan akhir masa jabatan kades, kondisi kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan PNS di lingkup Pemerintah kabupaten/kota sebagai penjabat kades.(rel/mkri/3).