Mungkin sebagian dari masyarakat kita Indonesia, termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masih banyak yang kita mengenal apa itu Program Indonesia Pintar atau disingkat PIP. Bahkan mungkin sangat asing di telinga mereka.
Secara singkat, patut untuk diketahui bahwa Program Indonesia Pintar adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
PIP memiliki tujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin ataupun prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA, SMK dan jalur non formal paket A sampai paket C, serta pendidikan khusus. ‘
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Jadi, Program Indonesia Pintar sudah jelas memiliki dasar hukum dan rentetan Undang- Undang untuk menegaskan bahwa ini adalah program pemerintah, sebagaimana diatur didalam Undang Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang No. 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 2022, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2021, tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 10 Tahun 2020, tentang Program Indonesia Pintar.
Dengan begitu, timbul pertanyaan sekarang, etiskah apabila ada calon di Pemilukada 2024 yang mengatasnamakan PIP ke dalam kampanye? Jawabannya, seharusnya bila berlandaskan pada Permen No. 10 Tahun 2024, ini mutlak program pemerintah. Namun belakangan ini banyak proses penyaluran bersama dengan masa kampanye, jadi program ini perlu dipertegaskan.
Bolehkan PIP diambil sebagai program ekslusif satu calon, berikut partai pendukungnya? Tegas tidak. Karena PIP sudah jelas dan resmi adalah program pemerintah. Jadi, menyoalkan perihal tersebut seharusnya merupakan peran Bawaslu yang mengerti dan paham akan aturannya. Kalau masyarakat menerima saja apa yang di kasih.
Bisakah calon dalam Pilkada 2024 tersebut mengatakan kalau PIP adalah janji ataupun sistem yang mereka lakukan apabila terpilih? Begini, seharusnya semua pihak sudah paham dan mengerti tentang kedudukan dan aturan dari program itu adalah milik pemerintah. Jadi, masyarakat juga harus cerdas dalam melihat dan menilai program tersebut, agar tidak salah paham.
Timbul pertanyaan selanjutnya, bagaimana seharusnya Bawaslu bertindak apabila nanti mendengar atau menemukan temuan sebagai disebutkan di atas? Jawaban cerdasnya, seharusnya dari awal Bawaslu sudah melaksanakan sosialisasi kepada para pihak, tentang program PIP ini, agar para calon kepala daerah tidak terjadi tumpang tindih dengan program - program Pemerintah dalam membuat program mereka.
Kemudian Bawaslu juga harus segera melakukan klarifikasi kepada para calon, dan memberikan peraturan - peraturan yang harus dilakukan dalam Pilkada.
Selanjutnya, bagaimana seharusnya Dinas Pendidikan merespon adanya PIP dipergunakan sebagai 'bahan' kampanye? Pandangan Penulis, ini seharusnya tugas Institusi terkait dalam menjalankan peran aktif untuk melakukan penjelasan kepada masyarakat bahwa pemerintah mempunyai program dalam bidang pendidikan yaitu PIP.
Sehingga tidak menjadi bahan propaganda dalam agenda Pilkada. Dinas terkait harusnya ikut mengawasi agar program pemerintah tentang PIP itu bisa berjalan dengan baik, sehingga tidak ada kekeliruan tentang pemahaman isinya.
Bilamana ada kekeliruan dalam mengartikan program PIP, maka hal ini bukan menjadi pertanyaan yang tak terjawab, walaupun semua pihak bisa mempunyai perspektif yang berbeda dan menjadi polemik kedepannya, karena para pihak bisa saja mengklaim program ini milik mereka masing-masing. Namun, masyarakat sudah bisa menarik kesimpulan sendiri program PIP itu sebenarnya milik siapa.(***).