
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan uji materi Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) dipromotori oleh puluhan musisi yang tergabung dalam manifesto Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Beberapa penyanyi populer di antaranya ada Bernadya, Raisa, Armand Maulana, hingga Ariel NOAH.
Gugatan ini terdaftar dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Ada empat hal yang ingin mereka pastikan melalui gugatan itu. Pertama, persoalan apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu.
Kedua, siapa yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki lewajiban untuk membayar royalti performing rights.
VISI juga mempertanyakan persorangan atau badan hukum yang memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri, di luar mekanisme.
Terakhir, masalah Wanprestasi pembayaran royalti performing. Mereka mempertanyakan apakah hal itu masuk kategori pidana atau perdata.
Legislator Senayan yang juga musisi senior, Ahmad Dhani, memberikan tanggapan usai 29 musisi Indonesia itu mengajukan gugatan uji materi ke MK.
Lewat unggahan Instagram, Ahmad Dhani mengaku terharu melihat kepedulian penyanyi terhadap pencipta lagu.
“Enggak menyangka mereka ternyata peduli dengan Pencipta Lagu. Terharu,” tulis Ahmad Dhani di Instagram.
Dhani menjelaskan, ada beberapa poin yang diajukan Ariel NOAH dan kawan-kawan dalam gugatan uji materi itu.
"Penyanyi yang minta izin ke pencipta, penyanyi yang wajib bayar royalti ke pencipta (uang diambil dari promotor/EO), dan besaran royalti 1 persen dari fee penyanyi (per lagu)," tulis Dhani. (bs-sam/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: