Sikat 40 Terduga Passobis di Sidrap, DPR Peringati TNI: Jangan Langgar Supremasi Hukum

1 week ago 27
Abraham Sridjaja

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, menyoroti pentingnya supremasi hukum dalam penanganan kasus penggerebekan komplotan penipu online di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, yang terjadi pada Kamis (25/4/2025).

Dalam operasi tersebut, Timsus Gabungan dari Sinteldam XIV/Hasanuddin, Deninteldam XIV/Hasanuddin, dan Intelrem 141/Toddopuli berhasil mengamankan 40 tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Meski mengapresiasi semangat prajurit, Abraham mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap masyarakat sipil merupakan domain Polri, bukan TNI.

Ia mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Tugas TNI bukanlah melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat sipil, itu adalah kewenangan Polri,” kata Abraham di Jakarta, dikutip pada Minggu (27/4/2025).

Ia menegaskan bahwa tindakan seperti penggerebekan dan penahanan terhadap warga sipil harus dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang dalam sistem peradilan pidana, yakni Kepolisian.

Abraham menilai, keterlibatan TNI secara langsung tanpa koordinasi resmi dengan Polri dapat berisiko melanggar prinsip due process of law dan hak asasi manusia.

Mengingat hal tersebut, Abraham mendorong agar proses hukum terhadap 40 tersangka yang diamankan segera dilimpahkan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Abraham meminta Panglima TNI untuk mengevaluasi pelaksanaan operasi intelijen di wilayah sipil, guna memastikan ke depan setiap operasi sejalan dengan kerangka hukum dan melalui koordinasi yang tepat dengan Polri.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |