
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ada nikah massal gratis di Makassar untuk 50 pasangan. Bagian dari rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar tahun 2025.
Kegiatan tersebut ditujukan bagi pasangan yang telah menikah secara agama. Namun belum tercatat secara resmi oleh negara.
Tak hanya bagi mereka yang ingin melegalkan pernikahan, kegiatan ini juga terbuka bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah resmi.
Tidak hanya sah secara agama, tetapi juga resmi tercatat oleh negara melalui pencatatan Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menjelaskan kegiatan ini merupakan program rutin pemerintah daerah yang sudah berjalan setiap tahun.
Tujuannya memberikan kemudahan administrasi pernikahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya untuk mengurus pencatatan pernikahan secara legal.
"Nikah massal ini menjadi bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, khususnya pasangan yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi," ujar Andi Bukti, Rabu (22/10/2025).
Persyaratan Peserta Itsbat Nikah Massal, untuk mengikuti kegiatan ini, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.
Pertama, berdomisili di Kota Makassar.
Kedua masuk dalam kategori tingkat kesejahteraan desil 1–5 (keluarga kurang mampu, diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
.
Ketiga, memenuhi rukun nikah, seperti adanya wali nikah serta dua orang saksi.
Keempat bagi yang menikah kedua kali wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: