
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aksi kriminal organisasi kemasyarakatan (osmas) di tengah masyarakat banyak menuai sorotan. Terutama ormas yang anggotanya terang-terangan melakukan pelanggaran hukum.
Atas fenomena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian pun mewacanakan untuk mengubah UU Ormas menyusul banyaknya ormas kebablasan.
Merespons hal itu, Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Sitorus menyebut penyimpangan yang terjadi di organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak harus direspons melalui perubahan undang-undang.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan penegakan hukum sebenarnya menjadi langkah tepat menyikapi tindakan kebablasan ormas.
"Menurut saya jawabannya ialah ketegasan dalam penegakan hukum, jangan pilih bulu dalam penertiban ormas," kata dia melalui layanan pesan, Minggu (27/4).
Deddy menyebutkan ormas sebenarnya hadir karena situasi zaman. Kelompok kepentingan tertentu membutuhkan wadah membuat pengaruh dan meningkatkan posisi tawar secara sosial, politik, dan hukum.
"Penertiban ormas harus dibarengi oleh evaluasi secara sosiologis, politisa dan aspek hukumnya," kata Deddy.
Namun, dia mengingatkan temuan ormas yang kebablasan menjadi refleksi dari kondisi masyarakat serta perilaku kekuasaan dan aparat.
Deddy mengatakan penyimpangan ormas terjadi ketika mereka memahami hukum saja bisa dibengkokkan oleh penguasa. "Guru kencing berdiri, murid kencing berlari," katanya.
Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian membuka peluang merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: