Update Terbaru Kabar Kenaikan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS

7 hours ago 8
Pensiunan PNS (foto: Ilustrasi/int)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pupus sudah harapan para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendapatkan kenaikan gaji di tahun 2025.

Hingga menjelang awal November, pemerintah belum memberi sinyal adanya kebijakan baru terkait penyesuaian gaji pensiun, sehingga upah para pensiunan ASN masih sama dengan tahun sebelumnya.

Dengan demikian, gaji pensiunan PNS untuk semua golongan I hingga IV, termasuk pensiunan janda dan duda PNS, tetap mengacu pada aturan yang berlaku sejak awal 2024 tanpa tambahan kenaikan yaki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji pokok ASN aktif, dan PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda/duda PNS.

Kedua PP tersebut telah memberlakukan kenaikan gaji pokok ASN sebesar 12% sejak 1 Januari 2024.

Selain itu, aturan tersebut juga menegaskan hak pensiunan PNS atas tunjangan‑pasangan, tunjangan anak, dan tunjangan pangan yang melekat selama pensiun agar kesejahteraan pasca‑akhir masa kerja lebih terjamin.

Berikut daftar gaji pokok pensiunan PNS golongan IV sesuai PP No. 8 Tahun 2024:

Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Angka-angka tersebut merupakan gaji pokok pensiun, bukan total pendapatan.

Pensiunan PNS golongan IV juga menerima tunjangan yang melekat, seperti: Tunjangan suami/istri, Tunjangan anak, dan Tunjangan pangan.

Nominal akhir yang diterima seorang pensiunan bisa jauh lebih tinggi tergantung status keluarga dan masa kerja.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |