
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai sorotan tajam dari publik, terutama dari kalangan akademisi dan pengamat hukum tata negara.
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menyatakan keheranannya terhadap kecepatan proses pengundangan UU tersebut.
Dalam unggahannya di media sosial X (sebelumnya Twitter), Bivitri menyebut bahwa UU TNI ini telah diundangkan menjadi UU No. 3 Tahun 2025 sejak 26 Maret, atau hanya enam hari setelah disahkan oleh DPR.
Ia menyebutnya sebagai proses yang 'siluman', mengindikasikan minimnya transparansi dan partisipasi publik.
"UU TNI sudah diundangkan jadi UU 3/2025 sejak 26 Maret atau hanya 6 hari setelah diketok. Siluman banget," kata Bivitri (17/4/2025).
Salinan resmi dari Undang-Undang tersebut menunjukkan bahwa Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani pengesahan UU itu di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2025, yang kemudian diumumkan dalam Lembaran Negara RI Nomor 35 Tahun 2025.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi turut menandatangani pengundangan UU tersebut.
Dalam konsiderannya, UU ini menegaskan bahwa TNI merupakan alat negara yang bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan, menegakkan kedaulatan, serta menjalankan operasi militer baik untuk perang maupun di luar perang.
UU ini juga menekankan perlunya TNI dibangun secara profesional dan netral terhadap politik negara, berdasarkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: