Amerika Serikat Menilai Produknya Terhambat Sertifikasi Halal, Ingin Dikte Indonesia?

22 hours ago 8
Ilustrasi.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Amerika Serikat (AS) menilai sertifikasi halal yang diberlakukan di Indonesia menghambat perdagangan. Itu diungkapkan Presiden Donald Trump.

Hal itu menuai pro kontra. Apakah AS ingin mendikte Indonesia soal produk halal?

Protes Trump itu terungkap dalam laporan tahunan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR). Pemerintah AS menyebut kebijakan sertifikasi halal menghambat perdagangan negaranya ke Indonesia.

Hambatan-hambatan perdagangan itu tertuang dalam National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang rilis pada 31 Maret 2025.

Berdasarkan NTE 2025 itu AS keberatan dengan kebijakan sertifikasi halal yang membuat barang impor dari AS harus lebih dulu melalui uji kehalalan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, meskipun mendapat sorotan dari AS

"Undang-Undang kita mengatur tentang jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar Asrorun Niam di Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.

Asrorun mengatakan aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional.

Niam menyatakan prinsip dalam fiqih muamalah bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya.

Indonesia, kata dia, tidak melarang perdagangan dengan negara manapun, termasuk AS maupun negara lainnya, selama dilakukan dengan cara saling menghormati, saling menguntungkan, dan tidak ada tekanan politik.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |