Eks Dirjen Perkeretaapian Didakwa Terima Suap Rp 2,6 Miliar Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

4 hours ago 2
Dokumentasi - Prasetyo Boeditjahjono (PB) selaku mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan digiring menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (3/11/2024). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI Dokumentasi - Prasetyo Boeditjahjono (PB) selaku mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan digiring menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (3/11/2024). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) periode 2016—2017, Prasetyo Boeditjahjono, didakwa menerima uang sebesar Rp 2,6 miliar terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara dan Aceh.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, Lina Mahani Harahap, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/3/2025), menjelaskan bahwa uang tersebut diterima Prasetyo dari dua pihak. Pertama, dari penerima manfaat PT Wahana Tunggal Jaya, Andreas Kertopati Handoko, senilai Rp 1,4 miliar yang diserahkan melalui sopir Prasetyo. Kedua, dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Wilayah I Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Akhmad Afif Setiawan, senilai Rp 1,2 miliar yang disampaikan lewat ajudan Prasetyo, Rian Sestianto.

"Perbuatannya bersama-sama terdakwa lain telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,16 triliun," ujar Lina.

Menurut JPU, tindakan Prasetyo diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proyek Belum Memenuhi Syarat

Kasus ini bermula ketika Prasetyo memerintahkan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, yang juga kuasa pengguna anggaran (KPA) periode 2016—2017, Nur Setiawan Sidik, untuk mengusulkan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Proyek tersebut diajukan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk didanai melalui Surat Berharga Syariah Negara-Project Based Sukuk (SBSN-PBS) Tahun Anggaran 2017.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |