
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aktor Fedi Nuril, yang dikenal vokal mengomentari berbagai isu sosial dan politik, kembali menyuarakan penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kali ini, ia merespons klaim Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang menyatakan bahwa TNI tetap menjadi institusi paling dipercaya meski terus diterpa kritik.
"Melihat naskah akademik RUU TNI, terutama di bagian yang saya highlight, itu alasan saya menolak RUU TNI, Bang," ujar Fedi di X @realfedinuril (17/3/2025).
Fedi menegaskan bahwa salah satu poin dalam naskah akademik RUU TNI memungkinkan jumlah prajurit aktif TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga lain menjadi tidak terbatas.
Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk kembalinya praktik dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang pernah berlaku di era Orde Baru.
"Itu berarti jumlah prajurit aktif TNI pada kementerian/lembaga lain bisa tak terbatas," tandasnya.
Fedi menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap TNI tidak boleh digunakan sebagai pembenaran untuk mengembalikan praktik dwifungsi ABRI.
"Itulah Dwifungsi ABRI!," cetusnya.
Dilihat dalam unggahan Fedi, naskah akademik RUU TNI menyoroti dua objek kajian utama, yaitu peran prajurit aktif TNI di kementerian/lembaga lain serta batasan usia masa dinas prajurit TNI.
Kajian ini dilakukan untuk mengidentifikasi praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta permasalahan yang dihadapi terkait kedua isu tersebut.
Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, prajurit aktif TNI dapat diperbantukan pada beberapa kementerian dan lembaga.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: