FTA Khawatir PIK 2 Jadi Negara dalam Negara, Luasnya Disebut Melebihi Singapura, Berada dalam Kawasan Hutan Lindung

1 month ago 66
Proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). (foto dokumen PANI)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) di area Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 disebut melebihi luas negara Singapura. Kekhawatiran muncul PIK 2 menjadi negara di dalam negara Republik Indonesia.

Kekhawatiran PIK 2 menjadi negara di dalam negara dikemukakan Sekretaris Jenderal Forum Tanah Air (FTA) Ida N Kusdianti dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Dengan luasnya kawasan PSN di area Pantai Indah Kapuk 2, tutur Ida, bukan tidak mungkin ke depannya bisa menjadi daerah otonomi atau negara sendiri.

"Luas PIK 2 yang lebih luas dari Singapura yang hanya sekitar 71.800 ha atau 780 km persegi mau munculkan pemeo bahwa PIK 2 adalah negara dalam negara Republik Indonesia," kata Ida.

Kekhawatirannya terhadap PIK 2 yang berkembang menjadi seperti negara di dalam negara Republik Indonesia juga dengan melihat keberadaan fasilitas pengamanan. Menurutnya, pembangunan markas lembaga keamanan seperti kepolisian dapat membuat PIK 2 seolah-olah punya otoritas sendiri.

"Darat, laut, udara, serta Markas Brimob sudah dibangun di sana, sudah kita tahu sendiri, bahkan mungkin ke depannya akan menjadi wilayah atau otoritas khusus yang punya administrasi sendiri dan pemerintah sendiri. Ini yang kami khawatirkan," tutur Ida

Kesewenang-wenangan dalam pembangunan, ungkap Ida, sudah terlihat sejak kawasan PIK 2 ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional atau PSN. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Ida menyebut pengembang PIK 2 menjadi lebih leluasa membangun proyek dengan cara yang merugikan masyarakat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |