
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kembali hadir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, kondisi terdakwa Mira Hayati nampak lebih baik dibandingkan pekan lalu.
Mira Hayati sudah tidak memakai kursi roda lagi saat menghadiri sidang kedua yang digelar pada Selasa (18/3/20225) sore.
Setelah sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Mira Hayati meninggalkan ruang sidang dengan berjalan kaki menuju mobil tahanan.
Sedikitnya tiga saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan ini. Di antaranya Irwandi selaku anggota Polri dari Polda Sulsel, Rezky selaku Reseller produk kosmetik Mirah Hayati, dan Sri Endang sebagai distributor produk Mira Hayati.
Sidang ini digelar di ruang sidang utama Dr. H Harifin A. Tumpa, PN Makassar.
Di hadapan hakim ketua, Irwandi menjelaskan pihaknya atau penyidik Polda Sulsel melakukan penyelidikan atas kasus ini setelah viral di sosial media.
Kala itu, kasus ini sempat menarik perhatian masyarakat dan mendesak kepolisian untuk turun tangan melakukan penyelidikan.
"Saya mendapatkan masalah mengenai kosmetik bermasalah (bermerkuri) di media sosial kemudian saya laporkan," Irwandi menuturkan.
Atas dasar itulah, kata Irwandi, pihaknya melakukan penyelidikan dengan cara membeli produk tersebut lewat online lalu melakukan pengecekan dengan bekerjasama BPOM.
"Sampel dibeli dan salah satu diantaranya ternyata mengadukan merkuri," tukasnya.
Tambahnya, selain membeli produk untuk didalami, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel juga turut melakukan penyitaan ratusan produk Mira Hayati untuk diteliti.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: