
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sumatera Utara, menuntut lima terdakwa terlibat perkara pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana Medan dengan penjara seumur hidup hingga pidana mati.
"Kelima terdakwa, yakni Hendrik Kosumo (41), Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (43), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36), masing-masing terbukti melakukan tindak pidana narkotika," ucap JPU Kejari Medan Rizqi Darmawan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
JPU Rizqi mengatakan, bahwa terdakwa Hendrik Kosumo merupakan pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.
Sedangkan terdakwa Syahrul Savawi alias Dodi memiliki peran bertanggungjawab pengadaan alat cetak dan pemasaran pil ekstasi yang keduanya dituntut dengan pidana mati.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik Kosumo dan terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi dengan pidana mati,” tegasnya.
Sebab, lanjut dia, kedua terdakwa terbukti bersalah dengan memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
"Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Rizqi.
Sedangkan ketiga terdakwa lainnya, yakni Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) yang merupakan istri terdakwa Hendrik Kosumo masing-masing dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: