
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika menyebut pihaknya tak bisa lagi menangkap pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika bukan lagi penyelenggara negara. Hal itu menuai sorotan.
Eks Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu salah satu yang menyoal. Menyebut pernyataan itu bodoh.
“Pernyataan aneh dan bodoh dari
@KPK_RI,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Rabu (7/5/2025).
Menurutnya, KPK punya kewenangan menangkap siapapun yang korupsi. Baik pejabat maupun bukan.
“Semua orang bisa ditangkap oleh KPK jika melakukan korupsi, tidak ada kaitan dengan status pejabat atau bukan pejabat,” jelasnya.
Ia memaparkan lebih lanjut.
“Siapapun melakukan : (1) pelanggaran hukum, (2) merugikan negara, dan (3) menguntungkan diri sendiri/org lain - bisa ditangkap,” terangnya.
Sebelumnya, Tessa menyampaikan pernyataannya itu kepada jurnalis. Ia menegaskan lembaganya berjalan sesuai aturan.
"Ya KPK ini, kan, pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum," kata Tessa.
Soal nantinya KPK bisa tangkap pejabat BUMN atau tidak. Menurutnya itu tergantung aturan yang ada.
"Ya saya pikir kita lihat nanti redaksi undang-undangnya seperti apa. Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani. Nanti bagaimana nanti upayanya? Nah, ini kenapa saya sampaikan perlu kajian," terangnya.
(Arya/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: