Ketua MPR Bela Gibran, Sebut Kemenangannya Sah

6 hours ago 5

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, membela Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.

Pembelaan ini dilakukan setelah Gibran dikritik forum purnawirawan TNI, yang menyebut proses pemilihannya melanggar hukum sehingga posisinya perlu diganti.

Dari penjelasan Muzani yang disampaikan di kompleks parlemen, bahwa Gibran merupakan wakil presiden yang sah secara hukum berdasarkan proses konstitusional Pilpres 2024.

"Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah," kata Muzani, dikutip Sabtu, (26/4/2025).

Menurutnya, penetapan Gibran sebagai wapres telah melalui rangkaian mekanisme panjang, mulai dari pemilihan langsung hingga proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi dan oleh Mahkamah Konstitusi kemenangannya dinyatakan tidak ada masalah dan sah," katanya.

Politisi Gerindra itu menegaskan bahwa Gibran sebagai pendamping Prabowo, tidak perlu diganggu gugat.

Dia menyebut, bahwa keduanya telah dilantik secara resmi oleh MPR pada 20 Oktober 2024, pelantikan juga dihadiri para pemimpin dan wakil kepala negara.

"Maka pada tanggal 20 Oktober 2024 atas keputusan tersebut, MPR mengadakan prosesi pelantikan yang dihadiri oleh seluruh anggota MPR, mayoritas dan puluhan kepala negara, kepala pemerintahan," katanya.

Sebelumnya, diketahui sejumlah purnawirawan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara terbuka mengeluarkan delapan tuntutan.

Salah satunya adalah mengusulkan kepada MPR untuk mengganti Wapres Gibran Rakabuming Raka karena proses pemilihannya dianggap melanggar hukum.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |