
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Politisi senior Partai Golkar Nurdin Halid menegaskan Komisi VI DPR RI mendukung penguatan kewenangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Tanpa memiliki kewenangan, BPKN tidak akan mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dalam melindungi konsumen.
“Tanpa kewenangan memanggil dan menindaklanjuti pengaduan konsumen, BPKN ibarat pasukan yang memiliki senjata namun tidak punya peluru untuk terjun di medan perang,” ungkap Nurdin Halid.
Hal itu disampaikan Nurdin Halid yang juga wakil ketua Komisi VI DPR usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan RPDU dengan Pemerhati Industri Skincare di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
RDP dan RDPU digelar dalam rangka menerima masukan untuk penyusunan rancangan perubahan RUU Perlindungan Konsumen yang menjadi hak inisiatif DPR.
Menurut Nurdin, perubahan RUU Perlindungan Konsumen sudah sangat mendesak. Sebab, seiring dengan perkembangan zaman, permasalahan perlindungan konsumen yang terjadi semakin beragam dan kompleks. Mulai dari produsen di hulu, para distributor dan agen di area tengah, hingga para pedagang kecil di hilir.
“Apalagi di era digital saat ini, banyak korban yang tertipu oleh promosi dan penjualan lewat online. Bukan hanya perorangan, perusahaan juga menjadi korban akibat bisnis ilegal seperti impor pakaian yang murah dan masif,” kata Nurdin.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen kita sendiri telah berusia lebih dari 25 tahun, sehingga kemampuannya untuk menjadi solusi masyarakat semakin berkurang.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: