KPK Tegaskan Pemberian Hadiah ke Guru Merupakan Gratifikasi, KH Cholil Nafis: Jangan Hilangkan Budaya

15 hours ago 7
Ilustrasi guru honorer. (istockphoto.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua MUI Bidang Ukhuwah dan Dakwah, KH Muhammad Cholil Nafis, menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian hadiah kepada guru yang dianggap sebagai bentuk gratifikasi.

Ia menilai bahwa pendekatan semacam itu perlu dibedakan dari budaya masyarakat yang tulus memberi apresiasi.

“Saya setuju semua bentuk gratifikasi dihilangkan," ujar Cholil di X @cholilnafis (6/5/2025).

Hanya saja, Cholil memberikan catatan penting. Tidak menghilangkan budaya masyarakat dalam memberi hadiah kepada guru.

"Tapi janganlah menghilangkan budaya masyarakat yang memang ikhlas mau memberi hadiah kepada guru, apalagi guru di kampung,” sebutnya.

Cholil bilang, KPK sebaiknya lebih fokus menangani gratifikasi dengan nominal besar, terutama yang kerap terjadi dalam kontestasi politik atau lingkungan birokrasi.

“KPK baiknya ngurus gratifikasi yang besaran dikitlah, seperti Pilkada, birokrasi dll,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian hadiah kepada guru oleh orang tua murid dalam momen kenaikan kelas tidak dapat dianggap sebagai bentuk rezeki, melainkan masuk dalam kategori gratifikasi.

Hal ini merujuk pada temuan dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis lembaga antirasuah tersebut.

"Bagaimana mensosialisasikan gratifikasi itu, itu bukan rezeki. Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi. Jadi, selalu kita gembar-gemborkan kepada mereka, disosialisasikan, dikampanyekan oleh kita dalam bentuk formal maupun non-formal," ujar Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, beberapa waktu lalu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |