
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Rencana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali mendapat penolakan dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM).
Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di pertigaan Jalan AP Pettarani-Letjend Hertasning, Kota Makassar, Senin (17/3/2025).
Massa aksi ini menolak revisi UU TNI yang dinilai mengancam prinsip demokrasi.
Aksi tersebut sempat menyebabkan kemacetan lalu lintas setelah massa aksi memblokade jalan menggunakan truk kontainer sebagai panggung orasi.
Mahasiswa juga membakar ban bekas sebagai simbol perlawanan terhadap revisi UU TNI yang dianggap merugikan masyarakat.
Mereka membentangkan spanduk berisi tuntutan seperti "Kembalikan TNI ke Jalan yang Benar", "Maruli Simanjuntak Otak Kampungan", dan "Indonesia Darurat Neo Orde Baru (Orba)".
Panglima Besar GAM, La Ode Ikra Pratama, dalam orasinya menyoroti proses pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan secara tertutup oleh Komisi I DPR RI di sebuah hotel.
Ia menilai hal ini mencerminkan kurangnya transparansi dalam perumusan kebijakan penting. "Kami anggap pembahasan ini sangat merugikan masyarakat karena tidak adanya keterbukaan publik. Ini memungkinkan kembalinya dwifungsi TNI," kata La Ode.
La Ode Ikra juga mengkritik pasal-pasal kontroversial dalam draf revisi UU TNI, terutama Pasal 47 Ayat 2 dan Pasal 3, yang berpotensi memperluas kewenangan TNI di sektor sipil.
"Awalnya, TNI hanya terlibat di 10 lembaga sipil, kini bertambah menjadi 15 lembaga. Jangan sampai TNI tidak netral lagi dan keluar dari tugas utamanya sebagai penjaga keamanan negara," tukasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: