
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Puan Maharani menyebut pernyataan Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang pernah menyampaikan menolak Revisi UU TNI karena parlemen belum membahas rancangan aturan itu.
"Ya, itu, kan, sebelum kami bahas bersama dan hasilnya seperti apa, tadi, kan, dalam konferensi pers sudah disebarkan hasil dari panja yang akan diputuskan," ujar Puan menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).
Puan mengatakan kehadiran Fraksi PDI Perjuangan dalam pembahasan Revisi UU TNI justru meluruskan ketentuan yang menyimpang dari arahan partai.
"Kehadiran PDI justru untuk meluruskan, jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai," katanya.
Sebelumnya, Revisi UU TNI memuat tiga perubahan, yakni berkaitan kedudukan instansi militer, usia pensiun, dan penempatan prajurit aktif di lembaga sipil. Aturan mengenai kedudukan instansi militer di Indonesia termuat dalam Pasal 3 UU Nomor 34 Tentang TNI.
Ayat 1 Pasal 3 aturan itu menyatakan pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden. Sementara itu, Ayat 2 Pasal 3 UU TNI menyatakan kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan adminstrasi dalam koordinasi Kemenhan.
Selanjutnya, perubahanan dalam RUU TNI tertuang dalam Pasal 53 soal batas usia pensiun prajurit.
Draf revisi menyatakan usia pensiun prajurit bervariatif antara 55 sampai 62 tahun yang disesuaikan pangkat. Berikutnya, Pasal 47 draf RUU TNI berkaitan kementerian atau lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif. Tadinya, hanya sepuluh kementerian atau lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif. Belakangan, ketentuan berubah menjadi 15 instansi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: