Panja DPR dan Pemerintah Rapat Sampai Malam, TB Hasanuddin Ungkap Hasil Revisi UU TNI Terbaru

3 hours ago 3
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkapkan adanya perubahan dalam revisi UU TNI terbaru.

Bahwa yang sebelumnya diusulkan prajurit dapat menduduki jabatan pada 16 pemerintahan atau lembaga. Kini dikurangi hanya menjadi 15 dengan menghapus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selain itu, kewenangan tentara menangani narkotika juga dihapus. Hal ini diputuskan setelah rapat Panja DPR dan pemerintah pada Senin (17/3/2025) malam. Dua perubahan utama terdapat pada Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 47.

"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dihapus," jelas TB Hasanuddin di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Diketahui, dalam Pasal 47 dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga. Kemudian dirincikan dalam Pasal 47 ayat 1, disebutkan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada 15 kementerian/lembaga, yaitu (1) Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; (2) Dewan Pertahanan Nasional; (3) Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden; (4) Intelijen Negara; (5) Siber dan/ atau Sandi Negara; (6) Lembaga Ketahanan Nasional; (7) Search and Rescue (SAR) Nasional; (8) Narkotika Nasional; (9) Pengelola Perbatasan; (10) Kelautan dan Perikanan; (11) Penanggulangan Bencana; (12) Penanggulangan Terorisme; (13) Keamanan Laut; (14) Kejaksaan RI; (15) Mahkamah Agung.

Selain itu, di Pasal 47 ayat 2, disebutkan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil di luar 15 kementerian/lembaga tersebut, dapat dilakukan setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |