
FAJAR.CO.ID, BANDUNG — Pemilihan tiga calon rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) periode 2025–2030 menuai sorotan tajam dari sembilan anggota Senat Akademik (SA). Mereka mempertanyakan transparansi Majelis Wali Amanat (MWA) dan menuntut revisi Peraturan MWA Nomor 1 Tahun 2025 yang dinilai membuka celah konspirasi dan bertentangan dengan prinsip demokrasi serta Statuta UPI.
Tiga calon rektor—Prof. Didi Sukyadi, Prof. Vanessa Gaffar, dan Prof. Yudi Kusmayadi—ditetapkan melalui sidang pleno tertutup MWA pada 5 Mei 2025. Namun, sejumlah sivitas akademika menilai proses penetapan itu tidak didasarkan pada kriteria objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 PerMWA 1/2025.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa penetapan calon rektor harus mengacu pada hasil asesmen Tim Independen, rekam jejak kepemimpinan, dan paparan visi-misi para kandidat, dengan mempertimbangkan masukan dari SA. Hingga kini, hasil asesmen maupun dokumen pertimbangan SA belum pernah dipublikasikan secara terbuka.
“Kami tidak melihat transparansi sebagaimana dijanjikan. Ini pemilihan pejabat publik, bukan urusan privat,” ujar salah satu anggota SA.
SA juga menyoroti metode “one person three vote” dalam pemilihan yang disebut berpotensi mengarahkan hasil sejak awal. Elly Malihah, salah satu anggota SA, mengungkapkan bahwa metode tersebut telah digunakan pula dalam pemilihan anggota MWA sebelumnya, yang justru memperkuat indikasi adanya konspirasi.
“Ini jelas menciptakan hegemoni, bahkan tirani mayoritas. Demokrasi seharusnya tidak dibajak oleh sistem yang memberi satu orang tiga suara,” kata Elly.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: