Pengangkatan CASN Dipercepat, Namun Pemerintah Harus Memenuhi 7 Syarat

3 hours ago 3
Ilustrasi pengangkatan CPNS. (Foto: Instagram)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), telah melakukan pengumuman terkait pengangkatan CASN yang sebelumnya diisukan akan ditunda hingga Oktober 2025.

Adapun pengumumannya berisi bahwa, pengangkatan CASN dipercepat yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025.

Respons pemerintah terkait percepatan ini, berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Namun dilakukan sesuai kesiapan masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam memenuhi persyaratan.

Adapun 7 poin persyaratan yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah sebelum pengangkatan CPNS, yakni Sebagai Berikut:

  1. Telah melakukan proses seleksi bagi peserta yang telah mendaftar, mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus.
  2. Bagi CPNS, Instansi telah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN.
  3. Bagi PPPK, instansi telah mengusulkan kepada kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
  4. Instansi telah mendapat penerbitan NIP CPNS/NI PPPK diterima PPK.
  5. Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi.
  6. PPK menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN.
  7. Instansi telah menyiapkan anggaran (tertuang dalam DIPA Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah), sarana dan prasarana instansi pemerintah untuk mengangkat bagi CASN yang akan diangkat.

Percepatan pengangkatan ini disampaikan oleh, Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara.

"Bapak Presiden telah menerima laporan dari Menteri PAN-RB, bahwa yelah dilakukan analisis, simulasi, dan formulasi lebih lanjut untuk mempercepat pengangkatan CASN, tetap melindungi hak-hak CASN, dan memaksimalkan dampak pelayanan bagi rakyat," kata Prasetyo, dilansir X Selasa,(18/3/2025).

Selanjutnya, Disampaikan oleh Rini Widyantini, sebagai Menteri PAN-RB bahwa berdasarkan arahan presiden akan memfasilitasi pengangkatan selama Instansi telah memenuhi syarat.

"KemenPANRB dan BKN sesuai arahan Presiden mempersilahkan dan akan memfasilitasi pengangkatan selama Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing saat ini telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan," ujar Rini Widyantini.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |