Perkiraan Gaji ke-13 PNS 2026: Simak Komponen dan Jadwal Pencairannya

3 hours ago 7
PPPK Paruh Waktu Pemkot Sukabumi

FAJAR.CO.ID — Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 diperkirakan akan cair pada Juni hingga Juli 2026, bertepatan dengan kebutuhan tahun ajaran baru sekolah. Meski pemerintah belum merilis aturan teknis final, estimasi besaran gaji ke-13 berdasarkan pola tahun sebelumnya sudah banyak dicari oleh PNS di seluruh Indonesia.

Komponen Gaji ke-13 PNS 2026

Berdasarkan kebijakan yang selama ini diterapkan oleh Kementerian Keuangan, gaji ke-13 biasanya terdiri dari beberapa komponen utama. Di antaranya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Namun, besaran tunjangan kinerja sangat bergantung pada instansi masing-masing.

Jelasnya, "Besaran tunjangan kinerja (tukin) sangat bergantung pada instansi masing-masing," demikian catatan yang perlu diperhatikan oleh setiap ASN.

Perkiraan Gaji Pokok per Golongan

Untuk memberikan gambaran, berikut adalah perkiraan gaji pokok gaji ke-13 PNS 2026 berdasarkan golongan yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) terakhir:

Golongan I

Mulai dari Golongan IA dengan kisaran Rp1.685.700 sampai Rp2.901.400 untuk Golongan ID.

Golongan II

Di rentang Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600 untuk Golongan IID.

Golongan III

Dimulai dari Rp2.785.700 sampai Rp5.180.700 pada Golongan IIID.

Golongan IV

Perkiraan gaji pokok berkisar antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200 untuk Golongan IVE.

Contoh Perhitungan Gaji ke-13

Misalnya, seorang PNS Golongan IIIA yang sudah menikah dan memiliki satu anak, dengan gaji pokok Rp3.000.000, tunjangan keluarga dan pangan Rp500.000, tunjangan jabatan Rp700.000, serta tunjangan kinerja Rp2.000.000, diperkirakan akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp6.200.000.

Hak Pensiunan PNS

Pensiunan PNS juga berhak menerima gaji ke-13 yang besarnya disesuaikan dengan pensiun bulanan mereka. Penyaluran dilakukan melalui PT Taspen atau lembaga penyalur pensiun lainnya.

Penyesuaian Kebijakan

Perlu diketahui bahwa besaran gaji ke-13 akan berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, status keluarga, jabatan, dan instansi. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tetap memperhatikan kondisi fiskal negara sekaligus kesejahteraan ASN.

Beberapa ASN berharap agar aturan teknis segera diterbitkan agar mereka dapat merencanakan keuangan dengan lebih matang menjelang pencairan gaji ke-13 tahun depan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |