Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Prosedur Penahanan Direksi PT WKM di Kasus Dugaan Keterangan Palsu

8 hours ago 10

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penahanan terhadap klien PT Wana Kencana Mineral (WKM) atas dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada September 2025 menuai sorotan tajam dari kuasa hukumnya, Rolas Budiman Sitinjak. Ia menilai proses penetapan tersangka dan penahanan kliennya sarat dengan kejanggalan prosedural yang bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

Rolas menegaskan bahwa kliennya hadir dalam persidangan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), bukan sebagai saksi meringankan. Selama persidangan, tidak pernah ada teguran atau mekanisme formal terkait dugaan sumpah palsu sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 224.

"Dalam persidangan tersebut tidak pernah ada teguran hakim, tidak pernah ada teguran jaksa, bahkan tidak pernah ada permintaan dari terdakwa agar diproses sumpah palsu," jelas Rolas saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/2) malam.

Menurutnya, KUHAP mengatur tahapan yang wajib dilalui sebelum seseorang dapat diproses pidana karena dugaan keterangan palsu, mulai dari teguran di persidangan, permintaan resmi dari pihak terkait, hingga pembuatan berita acara oleh panitera dalam dua hari. Namun, seluruh tahapan tersebut tidak pernah dijalankan dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Rolas menyoroti kecepatan proses perkara yang terbilang singkat, dimana laporan polisi dimulai pada November 2025 dan dalam waktu tiga bulan kliennya sudah berstatus tersangka serta ditahan.

"Perkara tiga bulan sudah langsung jadi, langsung tersangka, langsung masuk. Sementara di unit yang sama, laporan kami hampir tiga tahun belum jelas rimbanya," katanya.

Rolas juga menegaskan bahwa hak kliennya untuk mengajukan dan memeriksa saksi serta ahli belum terpenuhi. "Kami ajukan dua saksi dan satu ahli sebagai hak tersangka. Itu pun belum diperiksa, tapi sudah dilakukan penahanan," bebernya.

Kuasa hukum itu menyinggung kondisi kliennya yang sempat diperiksa dalam keadaan sakit saat masih berstatus saksi. "Waktu klien kami menjadi saksi, dalam keadaan sakit pun tetap diperiksa. Padahal saksi loh, lagi sakit loh," tuturnya.

Rolas mempertanyakan dasar subjektivitas penyidik dalam melakukan penahanan, mengingat semangat KUHAP yang baru diberlakukan bertujuan membatasi potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

"Kalau alasan hukum penahanan itu kan subjektivitas penyidik. Tapi KUHAP yang baru sekarang ini tujuannya untuk menjaga agar para penegak hukum tidak abuse of power," katanya.

Atas sejumlah kejanggalan tersebut, pihaknya menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dalam waktu dekat. (zak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |