MKD Sebut Innosentius Terima Penugasan Pemerintah hingga Digantikan Anggota DPR Adies Kadir Isi Kekosongan Hakim MK

4 hours ago 6
Mahkamah Konstitusi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Dewan (MKD) menyebut DPR bergerak cepat mengisi kekosongan posisi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Innosentius Samsul, eks Kepala Badan Keahlian DPR, menerima penugasan lain dari pemerintah sehingga batal menggantikan Arief Hidayat di MK.

Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa penugasan Innosentius di pemerintahan menjadi alasan utama DPR melakukan proses seleksi pengganti.

"Ya, yang jelas bahwa beliau mendapat penugasan di pemerintahan, ya," katanya saat ditemui awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Proses Seleksi Adies Kadir sebagai Pengganti

Lebih lanjut, Adang menjelaskan bahwa setelah kabar penugasan Innosentius diterima, DPR langsung melakukan langkah-langkah untuk mencari pengganti agar posisi hakim MK tidak kosong. "Setelah ada penugasan tersebut, ya, pasti DPR melakukan langkah-langkah," bebernya.

Wakil Ketua MKD lainnya, Mangihut Sinaga, menambahkan bahwa DPR tidak ingin terjadi kekosongan di posisi hakim konstitusi setelah Innosentius menerima penugasan lain.

"Tentu ada mengejar kekosongan itu, ya, makanya kami itu bekerja ya bagaimana supaya mengatasi kekosongan itu jangan sampai terjadi," terangnya.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir sebagai hakim konstitusi sebelum Arief Hidayat pensiun pada awal Februari 2026.

"Jadi, prosedur semuanya sampai tanggal 27 Januari itu hasil paripurna menetapkan beliau menjadi salah satu ya mengisi kekosongan itu terpilih Pak Adies Kadir," kata Mangihut.

MKD Klaim Proses Seleksi Adies Sesuai Aturan

MKD juga membeberkan hasil sidang tanpa aduan terkait status Adies yang telah disahkan DPR sebagai hakim MK usulan legislatif.

Dalam amar putusan, MKD menyatakan proses seleksi Adies tidak melanggar kode etik dan uji kepatutan serta kelayakan dilakukan sesuai aturan tanpa menerabas undang-undang.

"Apabila ada masalah-masalah yang menjadi perhatian masyarakat, kami tanpa pengaduan juga kami harus melakukan suatu proses supaya masyarakat mengerti begitu," jelas Adang menanggapi pentingnya transparansi kepada publik. (bs-sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |