
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyusun rancangan tahapan dan jadwal pencalonan serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo. Di mana KPU menargetkan pelaksanaan PSU tersebut pada bulan Mei 2025 mendatang.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengakui draft rancangan tahapan tersebut sudah dikirimkan kepada KPU RI. Sehingga saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan KPU RI berupa Surat Dinas dan akan sesegera mungkin mengumumkan pembukaan pendaftaran calon.
“Insyaallah kalau hari ini juga surat dinas sudah keluar, kita langsung mengumumkan. Karena rencana dalam draft tahapan tanggal 7, 8 dan 9 bulan ini (Maret) itu pendaftaran calon,” ujarnya saat dihubungi, Selasa 4 Maret 2025.
Hasbullah juga mengakui, sesuai draft yang dikirimkan ke KPU RI, KPU Sulsel mengusulkan pelaksanaan pencoblosan pada Mei mendatang. Tetapi sebelum itu, lanjut dia, tentu akan ada proses tahapan yang panjang karena harus melakukan pendaftaran ulang.
“Iya jadwal pencoblosannya toh (diusulkan bulan Mei). Kan terkait dengan PSU ini banyak tahapan termasuk tahapan pencalonan mengganti yang diamanahkan oleh MK, karena saudara Trisal didiskualifikasi dan bisa digantikan sama calon lain. Proses situ yang mau kita sampaikan ke publik kapan pendaftarannya,” jelasnya.
“Saya lihat di draft itu, sebenarnya terhitung hari ini pengumuman pencalonannya. Terus 7, 8, 9 Maret itu pendaftaran pasangan calon, terus pemeriksaan kesehatan sampai tanggal 7 sampai 13, terus penelitan administrasi persyaratan calon. Tapi ini baru draft,” sambung Hasbullah menguraikan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: