
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar, menyoroti persoalan kewenangan dalam institusi militer, khususnya yang berkaitan dengan keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD). Ia meminta KASAD memahami kembali batasan kewenangan yang dimiliki.
"Pak KASAD yang baik, mohon dipelajari baik-baik soal kewenangan. Kewenangan itu bukan berarti anda bisa lakukan semaunya," ujar Zainal dalam unggahannya di Threads, Kamis (13/3/2025).
Zainal, yang juga merupakan dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM), menegaskan bahwa kewenangan bukan sesuatu yang muncul begitu saja, melainkan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
"Kewenangan itu bukan batu dari langit. Ia diatur dalam peraturan. Bersumber dari aturan dan melaksanakannya juga pakai aturan," jelasnya.
Karena bersandar pada aturan, lanjut Zainal, kewenangan juga memiliki batasan yang jelas. Ia menekankan bahwa pembatasan itu telah tertuang dalam regulasi yang ada.
"Makanya, ada batasannya. Ya batasannya yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Batasannya juga ada namanya asas umum," tegasnya.
Terkait polemik kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy menjadi Letnan Kolonel (Letkol), Zainal secara lugas menyatakan bahwa hal tersebut memang bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
"Pak, biarkan Teddy itu melanggar UU. Jadi biarkan itu adalah perbuatan melanggar UU. Monggo dipelajari kembali Pak," tutupnya.
Sebelumnya, KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meminta agar tidak ada intervensi terkait keputusan kenaikan pangkat Teddy dari Mayor ke Letkol. Maruli menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari kewenangan yang dimiliki oleh Panglima TNI dan dirinya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: