Politisi PDIP: THR Itu Pajak Rakyat yang Dipalak Pemerintah

7 hours ago 4
Ilustrasi THR.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politisi PDIP, Ferdinand Hutahaean, melontarkan kritik tajam terhadap pemerintah terkait pengumuman pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

"Bayangkan betapa gilanya bangsa kita," ujar Ferdinand di X @ferdinand_mpu (11/3/2025).

Ia menilai bahwa THR adalah hak pekerja, bukan sebuah pencapaian yang patut dibanggakan oleh pemerintah.

"Hanya mengumumkan pemberian THR saja, yang mana THR itu sudah jadi hak pekerja, malah dianggap sebagai sebuah prestasi kerja," cetusnya.

Lebih lanjut, Ferdinand menekankan bahwa THR yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja lainnya bersumber dari pajak rakyat.

"Padahal THR itu pajak rakyat yang dipalak pemerintah," Ferdinand menuturkan.

Oleh karena itu, menurutnya, justru rakyat yang seharusnya mendapat apresiasi, bukan pemerintah.

"Harusnya berterimakasih kepada pembayar pajak," tandasnya.

Untuk diketahui, menjelang Hari Raya Idul Fitri, perhatian masyarakat kembali tertuju pada Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang diberikan kepada Aparatur Negara.

Pemerintah telah mengatur ketentuan terkait dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 13 Maret 2024.

Berdasarkan regulasi tersebut, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta para Pejabat Negara.

Selain itu, hak ini juga diberikan kepada Wakil Menteri, Staf Khusus di kementerian atau lembaga, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural lainnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |