Presiden Prabowo Ingin RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Adies Kadir Singgung RKUHAP dan Revisi UU Kepolisian

1 week ago 19
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir. Foto: dok pribadi for JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Keinginan Presiden Prabowo Subianto agar Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan, sejalan dengan pemikiran DPR RI. Namun sebelum RUU tersebut disahkan, parlemen ingin agar RKUHAP dan RUU Kepolisian lebih dahulu diselesaikan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. Dia menyebut pihaknya siap mengikuti keinginan Presiden RI Prabowo Subianto yang ingin mengesahkan Rancangan UU (RUU) Perampasan Aset.

Namun, kata dia, pembahasan RUU Perampasan Aset bisa dibahas setelah selesainya pembahasan RKUHAP. "Membahas ini, kan, masih agak menunggu undang-undang RKUHAP," kata Adies kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (2/5).

Sebab, kata legislator Fraksi Golkar itu, KUHAP baru bisa mengatur seluruh pidana inti, termasuk mekanisme perampasan aset agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

"Ya, kan, jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power, kan, seperti itu. Kami, kan, juga tidak menginginkan seperti itu," kata Adies.

Selain RUU Perampasan Aset, kata dia, pembahasan Revisi UU Kepolisian bisa dibahas setelah RKUHAP telah disahkan.

DPR, kata Adies, tidak ingin kesalahan sinkronisasi apabila RUU Perampasan Aset dan RUU Kepolisian dibahas lebih awal dibandingkan RKUHAP.

"Jangan sampai nanti Undang-Undang Kepolisian atau Perampasan Aset kami garap, nanti hasilnya KUHAP lain, kan, enggak sinkronisasi," katanya.

Namun, dia menegaskan DPR setuju dengan Prabowo untuk segera menyelesaikan
pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |