Punya Kewenangan Uji BBM Sebelum Distribusi, Peran Kementerian ESDM dalam Korupsi Pertamina Dipertanyakan

1 month ago 46
SPBU Pertamina

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Peran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipertanyakan dalam kasus dugaan korupsi Pertamina.

Itu diungapkan Bambang Haryadi, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI. Bambang mengatakan, dalam sebuah forum bersama regulator BBM plat merah dan swasta di DPR, pihaknya menanyakan siapa yang mengontrol kualitas.

“Jawabannya semua sama, Lemigas (Lembaga Minyak dan gas) di bawah Dirjen Miyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM,” kata Bambang dikutip dari YouTube Akbar Faizal Uncensored, Kamis (6/3/2025).

Peran Lemigas, menguji kualitas BBM. Bahkan sebelum dibingkar di depo.

“Semua barang sebelum didistribusikan, sebelum dibongkar ke depo, itu harus melalui pengujian di Lemigas,” terangnya.

Wewenang Lemigas, kata dia mencakup penentuan warna dari masing-masing jenis BBM. Hingga berapa oktan yang terkandung.

“Siapa yang menentukan spek? Ron sekian warnanya biru, ron 92 warnanya biru, ron sekian warnanya merah. Mereka semua menjawab Kementerian ESDM melalui Dirjen Migas,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, di ESDM ada dua lembaga. Selain Lemigas, ada BPH Migas.

“Di ESDM itu ada dua lembaga. Lemigas bertanggung jawab untuk kualitas, satunya lagi BPH Migas bertanggung jawab kuantiti,” jelasnya.

Ia menilai ESDM punya kewenangan mengawasi BBM yang akan didistribusikan. Mulai dari kualitas dan kauntitas, karena itu, ia bilang pihaknya juga akan mennggencarkan pengawasan terhadap ESDM.

“Spek ini yang menentukan ESDM. Yang mengawasi juga terkait kualitas ESDM kan. Jadi ini juga sebagai bentuk kami, untuk lebih gencar lagi,” ucapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |