
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial Chusnul Chotimah mengungkapkan kekhawatirannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang tengah dibahas di parlemen.
Dikatakan Chusnul, pembahasan RUU tersebut sudah lama menuai kritik publik, namun hingga kini tak kunjung dihentikan.
“Sudah lama dikritik, kalah masih terus dibahas, kelewatan,” kata Chusnul di X @ch_chotimah2 (3/5/2025).
Ia menilai RUU Polri tersebut berpotensi mengancam tatanan demokrasi di Indonesia karena memberikan kewenangan lebih luas kepada institusi kepolisian tanpa disertai mekanisme pengawasan yang memadai.
Ia kemudian mengutip pernyataan pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, yang sebelumnya menyoroti secara khusus isi dalam pasal-pasal RUU tersebut.
“Kalau kita baca baik-baik, terutama Pasal 14, itu hanya menambah kewenangan tanpa pengawasan. Nah ini yang buruk,” tambahnya mengikuti gaya bicara Bivitri.
Sebelumnya, wacana perubahan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) kembali menjadi perhatian publik.
Potensi kontroversi dari pembahasannya pun dinilai bisa menyerupai polemik yang muncul pada Revisi UU TNI.
Komisi III DPR RI menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, terutama jika keberadaannya dinilai mendesak secara nasional.
RUU ini masuk dalam daftar Prolegnas sebagai rancangan usulan inisiatif DPR, dengan pembahasan yang mulai bergulir sejak 2024 lalu.
Dilansir dari Tempo, sejumlah ketentuan dalam RUU ini direncanakan mengalami perubahan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: