RUU TNI Dinilai Ancam Penegakan Hukum, Burhanuddin Muhtadi Ingatkan Kasus Basarnas: Justru KPK yang Minta Maaf

3 hours ago 1
Tangkapan layar - Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Prof. Burhanuddin Muhtadi, Ph.D. (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi menyoroti sejumlah poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

Ia menilai sejumlah poin itu dapat menimbulkan masalah serius, terutama terkait penegakan hukum dan kewenangan diskresi Presiden.

Muhtadi mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika perwira TNI tidak dipensiunkan saat menduduki jabatan sipil.

"Jika tdk pensiun dari TNI, ada indikasi penegak hukum takut melakukan law enforcement jika mereka korupsi misalnya," ujar Muhtadi di X @BurhanMuhtadi (17/3/2025).

Dikatakan Muhtadi, ini dapat menciptakan ketakutan bagi penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum jika terjadi kasus korupsi.

Ia mencontohkan kasus mantan Kepala Basarnas (Badan Search and Rescue Nasional) yang terlibat korupsi saat menjabat sebagai pejabat sipil.

"Kasus Kabasarnas misalnya KPK yang malah minta maaf," cetusnya.

Muhtadi bilang, KPK justru meminta maaf dalam kasus tersebut, padahal pelanggaran terjadi saat yang bersangkutan menjabat di posisi sipil.

"Padahal dia korup pada saat mengemban jabatan sipil," Muhtadi menuturkan.

Selain itu, Muhtadi juga mengkritik pasal dalam RUU TNI yang memberikan diskresi terlalu luas kepada Presiden untuk menempatkan perwira aktif di luar 16 jabatan sipil yang telah ditetapkan.

Menurutnya, hal ini dapat membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan dan mengurangi transparansi dalam penempatan perwira TNI di posisi-posisi strategis

"Presiden dalam RUU TNI juga punya diskresi yang terlalu luas untuk menempatkan perwira aktif di luar 16 jabatan sipil yang diminta," kuncinya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |