
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Denny Siregar mengomentari penegasan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto soal personil aktif yang duduki jabatan sipil.
Penegasan Panglima TNi berdasarkan Undang-undang TNI yang saat ini berlaku.
Denny Siregar menyebut tak ada yang lebih tinggi kekuasaannya dibandingkan dengan UU. Sedangkan saat ini masih terdapat personil aktif yang menduduki jabatan sipil.
Dia mengingatkan pemerintah agar hal ini jangan sampai dicatat dalam sejarah bangsa Indonesia kelak.
“Tidak ada jabatan di negeri ini yang lebih tinggi kekuasaannya daripada Undang Undang. Jangan sampai dicatat oleh sejarah sebagai pelanggar Undang Undang,” kata Denny Siregar dikutip akun X pribadinya, Rabu, (12/3/2025).
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri.
“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” kata Jenderal Agus Subiyanto, Senin, (10/3/2025).
Hal ini kata dia sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang mengatur prajurit TNI hanya diperbolehkan mengisi jabatan sipil yang telah ditentukan.
Dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI mengatur regulasi jika anggota TNI menduduki jabatan sipil yang berbunyi: “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.
Diketahui, sejumlah prajurit TNI Aktif di Jabatan Sipil Kabinet Prabowo Subianto seperti Mayor Teddy Indra Wijaya (Seskab), Mayjen Maryono (Inspektur Jenderal Kemenhub), Mayjen Irham Waroihan (Inspektur Jenderal Kementan) dan Laksamana Pertama Ian Heriyawan (Badan Penyelenggara Haji). (*)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: