
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT PE.
Para tersangka tersebut adalah DW dan AS selaku Direktur Pelaksana LPEI; JM Komisaris Utama PT PE; NN Direktur Utama PT PE; dan SMD Direktur PT PE. Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar USD60 juta atau setara Rp11,7 triliun.
Latar Belakang LPEI dan PT PE
LPEI, yang juga dikenal sebagai Indonesia Eximbank, merupakan lembaga pembiayaan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.
Lembaga ini bertugas memberikan dukungan keuangan, asuransi, dan penjaminan kepada pelaku ekspor nasional guna meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Sebagai lembaga yang mendapat mandat dari pemerintah, LPEI dibiayai oleh negara dan diharapkan dapat memperkuat perekonomian nasional melalui ekspor.
Sementara itu, PT PE adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan ekspor.
Perusahaan ini mengajukan fasilitas kredit kepada LPEI dengan dalih meningkatkan kegiatan ekspor. Namun, dalam perkembangannya, muncul dugaan bahwa PT PE tidak memenuhi syarat kelayakan kredit dan terindikasi melakukan penyalahgunaan dana pinjaman.
Kronologi Dugaan Korupsi
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dan debitur PT PE.
Diduga, kedua pihak telah melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pencairan kredit tanpa melalui analisis kelayakan yang seharusnya dilakukan oleh LPEI.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: