
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Noval Assegaf, turut angkat bicara terkait keputusan Presiden Jokowi yang mengutus perwakilan untuk menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Paus Fransiskus.
Habib Noval mengingatkan bahwa dalam ajaran Islam, terdapat hukum khusus mengenai doa bagi non-Muslim yang telah meninggal dunia.
"Mendoakan non-Muslim yang sudah meninggal hukumnya tidak dibenarkan dalam syariat Islam," kata Habib Noval di X @NovalAssegaf, Senin (28/4/2025).
Ia menegaskan bahwa umat Islam dibolehkan mendoakan kebaikan bagi siapa saja selama mereka masih hidup.
Namun, setelah meninggal dunia dalam keadaan tidak memeluk Islam, hukum mendoakannya menjadi terlarang.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia secara resmi mengutus sejumlah tokoh nasional untuk mewakili negara dalam prosesi pemakaman pemimpin tertinggi umat Katolik dunia, Paus Fransiskus, yang akan digelar di Vatikan.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengirim empat nama sebagai perwakilan Indonesia, di antaranya Presiden ke-7 RI Jokowi, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan Menteri HAM Natalius Pigai.
“Atas nama pemerintah Indonesia, Bapak Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengutus beberapa tokoh untuk ikut menghadiri acara pemakaman di Vatikan,” jelas Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Lebih lanjut, Prasetyo merinci empat tokoh yang diutus oleh Prabowo dalam misi diplomatik tersebut.
Terkait waktu keberangkatan, Prasetyo menyampaikan bahwa proses pengaturan masih dilakukan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: