
FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak didikte oleh Amerika Serikat (AS) terkait kebijakan kewajiban serifikat halal pada produk yang beredar di Indonesia.
Hambatan itu pun dituangkan dalam National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang dirilis 31 Maret 2025 lalu, yang mengatakan adanya hambatan perdagangan Amerika ke Indonesia.
Menurut laporan tahunan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), kebijakan yang dimaksud yakni 'wajib sertifikat halal' yang berlaku di Indonesia.
Dengan demikian, Presiden AS Donald Trump memprotes kebijakan tersebut, dan sangat keberatan. Pasalnya, barang impor dari AS harus lebih dulu melalui uji kehalalan.
Merespons permintaan Donald Trump, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan, kebijakan yang tertera merupakan kewajiban yang tidak bisa dinegosiasi dan telah diatur oleh Undang-Undang.
”Undang-Undang kita mengatur tentang jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar Asrorun Niam, dikutip Rabu, (7/5/2024).
Sebagaimana, yang tertuang dalam gak beragama yang dijamin konstitusi, dengan itu jaminan halal pada produk yang beredar merupakan Implementasi perlindungan Hak Asasi Manusia.
Berlandaskan prinsip dalam fiqih muamalah, Niam menegaskan kebijakan ini tidaklah terletak pada aturan mainnya, bukan tentang siapa mitra dagangnya.
Bahkan, ia menyampaikan dalam perdagangan Indonesia mengedepankan saling menghormati, menguntungkan dan jauh dari tekanan politik.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: