Kasus Suap Rp60 Miliar Libatkan Ketua PN Jakarta Selatan, Ini Jumlah Uang dan Kendaraan yang Disita Kejagung

1 week ago 20
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (tengah). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan suap terhadap aparat penegak hukum kembali diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Tim penyidik Kejagung bahkan telah menyita uang tunai dari berbagai mata uang hingga mobil mewah, dalam kasus dugaan suap terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Salah satu tersangka dalam kasus ini ialah Muhammad Arif Nuryanta alias MAN, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebut barang bukti tersebut didapatkan dari penggeledahan pada hari Jumat (11/4), di lima tempat di Jakarta dan pada hari Sabtu (12/4) di Jakarta serta di beberapa wilayah di luar Jakarta.

"Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi, suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya yang dikutip di Jakarta, Minggu (13/4/2025).

Pada rumah tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku Panitia Muda Perdata PN Jakarta Utara di Villa Gading Indah Jakut, penyidik menyita uang tunai 40.000 dolar Singapura, 5.700 dolar AS, 200 yuan, dan Rp10.804.000,00. Selain itu, penyidik juga menyita uang senilai 3.400 dolar Singapura, 600 dolar AS, dan Rp 11.100.000,00 di dalam mobil milik WG.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |