
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah berencana menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Rencana ini akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang dijadwalkan mulai dibahas pada tahun 2026 mendatang.
Langkah tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, sebagai upaya memberikan landasan hukum yang kuat bagi para pengemudi ojol agar mereka bisa mengakses berbagai fasilitas dan dukungan pemerintah.
“(Tujuannya) supaya saudara-saudara kita penggiat-penggiat ojek online ini mempunyai payung hukum yang jelas,” kata Maman dalam keterangannya yang dikutip Rabu (16/4/2025).
Dengan status sebagai pelaku UMKM, para driver ojol nantinya akan berhak menerima sejumlah manfaat, seperti subsidi bahan bakar minyak (BBM), LPG 3 kilogram, serta kemudahan dalam mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah.
“Apabila masuk kategori UMKM, para pengemudi dapat menikmati bunga KUR yang rendah, yakni 6%, untuk pinjaman hingga Rp 100 juta tanpa agunan tambahan,” jelas Maman.
Tak hanya itu, penghasilan pengemudi ojol juga akan dikenakan insentif pajak sebesar 0,5% jika omzet tahunan mereka di bawah Rp 4,8 miliar.
Rencana ini juga berkaitan dengan usulan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menginginkan adanya pemberian bonus bagi pengemudi ojol saat momen Lebaran.
Namun, Maman menjelaskan bahwa karena perusahaan aplikasi tidak diwajibkan memberikan tunjangan tersebut, maka pendekatan yang diambil adalah dengan memperjelas posisi hukum ojol melalui skema UMKM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: