Sejumlah Temuan BPK Ini jadi Alasan Pemprov Sulsel Tunda Dana Sharing BPJS ke Kabupaten/Kota

5 days ago 16
Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ishaq Iskandar Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ishaq Iskandar

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan respon terkait kabar penahanan dana sharing Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS ke pemerintah kabupaten/kota.

Dari keterangan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel Ishaq Iskandar yang diterima Fajar.co.id terkait surat edaran memang benar dan dikeluarkan sejak tahun 2025.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nomor 41.B/LHP/XIX.MKS/05/2024.

Dan untuk penahanan penyaluran bantuan iuran bagi Peserta Program Kesehatan Gratis yang terintegrasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga bersifat sementara.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran yang mengumumkan penghentian sementara penyaluran bantuan iuran bagi Peserta Program Kesehatan Gratis yang terintegrasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tulis keterangan tersebut.

“Keputusan ini diambil setelah menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nomor 41.B/LHP/XIX.MKS/05/2024,” tambahnya.

Adapun alasan dilakukannya penghentian sementara penyaluran bantuan ini karena adanya beberapa temuan.

Pertama, ketidaksesuaian data dalam penyaluran bantuan iuran bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBI PBPU dan BP).

Kedua, rekomendasi dari Inspektorat Daerah Provinsi yang menyarankan untuk tidak
melanjutkan penyaluran bantuan untuk tahun anggaran 2024.

Ketiga, temuan data kepesertaan yang tidak valid, termasuk data ganda, tidak terdaftar,
peserta yang telah meninggal, atau yang pindah domisili.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |