
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Analis politik Hendri Satrio atau yang akrab disapa Hensa melontarkan usulan kontroversial terkait penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Ia mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan pemberian amnesti umum kepada para koruptor.
Namun, usulan tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma. Hensa mengajukan syarat tegas, uang hasil korupsi harus dikembalikan ke negara.
“Banyak yang nanya soal usulan gue ke Prabowo untuk kasih Amnesti Umum buat koruptor yang korupsi sebelum dia jadi Presiden," ujar Hensa di X @satriohendri (16/4/2025).
"Asal uangnya dikembalikan ke negara, dan kalau korupsi lagi langsung penjara seumur hidup,” tambahnya.
Dikatakan Hensa, usulan ini dilandasi oleh kondisi ekonomi negara yang membutuhkan pemasukan besar.
Daripada terus melakukan pemangkasan anggaran dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal, ia menilai bahwa pengembalian uang hasil korupsi bisa menjadi solusi jangka pendek yang realistis.
“Negara lagi butuh uang. Bila semua uang yang dikorupsi itu balik ke negara, pasti sangat membantu,” jelasnya.
Hensa juga menyinggung realita penegakan hukum terhadap koruptor selama ini, yang menurutnya tidak menimbulkan efek jera. Ia menyoroti adanya pemberian grasi dan remisi serta isu fasilitas mewah di dalam penjara.
“Koruptor juga kalo dipenjara gak pernah full ngejalanin hukuman, sering dapet grasi. Apalagi desas-desusnya, saat di penjara pun mereka bisa plesiran,” Hensa menuturkan.
“Kalau desas-desus ini salah, gue mohon maaf,” sambung dia.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: