BKN Tegaskan Tidak Semua Guru PPPK Diangkat Jadi PNS, Ini Penjelasan Lengkapnya

14 hours ago 12
Guru PPPK Paruh Waktu (Pemkot Tangerang)

FAJAR.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan tegas terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya bagi guru yang tidak semuanya akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini menjadi sorotan karena adanya desakan dari berbagai pihak agar pemerintah membuka formasi guru PNS guna menjamin masa depan tenaga pendidik di Indonesia.

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa jabatan guru tidak hanya dapat diisi oleh PNS, namun juga oleh PPPK. "Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan tetap ada. Nantinya hanya ada dua status aparatur sipil negara (ASN), PNS dan PPPK," katanya saat ditemui di Jakarta.

Perbedaan Status antara Guru dan Dosen

Lebih lanjut, Suharmen menjelaskan bahwa meskipun guru dan dosen sama-sama berprofesi sebagai pendidik, tugas dan status keduanya berbeda. Guru memiliki tugas utama mengajar dan mendidik, sedangkan dosen memiliki kewajiban melakukan riset secara kontinyu.

"Untuk dosen, seluruh status diarahkan ke PNS dan tidak ada lagi rekrutmen dosen PPPK. Jika dosen PPPK diangkat menjadi PNS, kariernya justru bisa mandek," jelas Suharmen. Ia menambahkan bahwa rekrutmen dosen PPPK terakhir akan dilakukan pada tahun 2024.

Desakan PB PGRI untuk Alih Status Guru PPPK ke PNS

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi, mendorong pemerintah agar membuka formasi guru PNS. Ia menyoroti bahwa kondisi ini penting untuk masa depan generasi muda, khususnya Gen Z, yang kini enggan bercita-cita menjadi guru karena statusnya yang hanya sebagai tenaga kontrak.

"Harus ada guru PNS, jangan semuanya diarahkan ke PPPK," katanya tegas. PB PGRI berkomitmen untuk memperjuangkan alih status guru dan tenaga kependidikan dari PPPK ke PNS, termasuk peningkatan status PPPK paruh waktu yang saat ini masih bekerja layaknya ASN PNS maupun PPPK penuh waktu.

"PGRI konsentrasi pada kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. Jangan sampai mereka digaji di bawah standar kelayakan hidup," pungkasnya.

(Erfyansyah/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |