Jamaludin Malik
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Gelombang laporan kasus hukum terhadap guru yang kian marak dalam beberapa tahun terakhir memicu kekhawatiran mendalam di kalangan pendidik. Banyak guru merasa ruang mendidik semakin sempit dan rawan disalahartikan sebagai tindakan melanggar hukum, sehingga perlindungan hukum menjadi kebutuhan mendesak.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Jamaludin Malik, menegaskan komitmennya untuk mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum bagi para pendidik. Ia menjelaskan bahwa RUU ini bukan untuk memberikan kekebalan hukum, melainkan memastikan keadilan dan perlindungan bagi guru yang menjalankan tugasnya sesuai koridor pendidikan.
"Ini untuk memastikan guru tidak dikriminalisasi saat menjalankan profesinya," katanya saat ditemui pada Rabu (18/2/2026).
Lebih lanjut, Jamaludin menegaskan bahwa negara wajib hadir melindungi guru sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
"Guru adalah arsitek masa depan bangsa. Negara harus hadir melindungi mereka," jelasnya.
Jamaludin mengungkapkan banyak keluhan langsung dari guru di daerah pemilihannya, khususnya di Jepara dan Kudus, Jawa Tengah. Para guru menghadapi dilema ketika menegakkan disiplin; menegur siswa bisa dianggap kasar, sementara membiarkan pelanggaran disiplin dinilai lalai.
Seorang guru sekolah dasar di Jepara, Mardiah, menggambarkan situasi tersebut sebagai kondisi "serba salah."
Kondisi tersebut berdampak tidak hanya pada psikologis guru, tetapi juga pada kualitas proses belajar-mengajar yang menjadi ujung tombak pendidikan.
Selain aspek perlindungan hukum, Jamaludin menyoroti bahwa RUU ini membuka jalan bagi pengakuan lebih luas terhadap guru honorer dan guru madrasah, termasuk peningkatan pendapatan tanpa proses sertifikasi yang berlarut-larut.
RUU tersebut akan memastikan peningkatan pendapatan bagi guru aparatur sipil negara (ASN) yang belum bersertifikat maupun guru non-ASN melalui skema yang selaras dengan Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pendidikan Profesi Guru (PPG) tetap menjadi jalur utama profesionalisasi.
"Kesejahteraan guru adalah investasi masa depan bangsa. Tanpa guru yang kuat, reformasi pendidikan hanya slogan," pungkasnya.
Jamaludin berjanji akan mendorong pembahasan RUU Perlindungan Guru secara serius di parlemen dengan melibatkan organisasi guru, pakar pendidikan, dan masyarakat sipil. Aspirasi yang ia serap dari daerah pemilihannya, termasuk Jepara dan Kudus, akan dibawa ke tingkat nasional sebagai bagian dari urgensi menghadirkan perlindungan hukum yang lebih tegas bagi para pendidik.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































