Paling Lambat Pekan Depan, THR Dipastikan Cair oleh Menkeu Purbaya

12 hours ago 11
ilustrasi THR

FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera cair.

Seperti yang sudah diungkap sebelumnya, Menkeu Purbaya kembali menegaskan untuk pencairannya akan segera dilakukan di awal bulan Ramadhan.

Ia menyebut pencairan THR ditargetkan berlangsung paling lambat pada pekan pertama bulan puasa.

"(Jadwal pencairan THR) minggu pertama puasa," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat dikutip Rabu (18/2).

“Bentar lagi,” ujarnya.

Besaran Anggaran untuk THR

Beberapa waktu lalu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap Pemerintah menyiapkan dana atau anggaran THR dengan nominal yang cukup besar.

Nominal untuk anggaran THR para PNS ini angkanya disebut mencapai Rp 55 triliun dan yang membahagiakan diperkirakan bakal cair di awal Ramadhan.

Demikian disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jumat, 13 Februari 2026 seperti dikutip dari Antara

"Ada pasti nanti (pencairan THR ASN). Tapi, saya tidak tau tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan udah bisa kita salurkan,” kata Purbaya.

Besaran THR

Penentuan nominal THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri mengacu pada akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta penghasilan tambahan lainnya.

Angka pastinya menyesuaikan dengan pangkat dan golongan masing-masing. Berikut rinciannya:

Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 - Rp3.866.100.
Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 - Rp4.957.100.

Daftar Penerima

Selain besarannya yang juga jadi pertanyaan adalah siapa saja yang nantinya bakal jadi penerima.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan regulasi pemerintah, selain pensiunan berikut daftar lengkap pihak yang berhak menerima THR tahun ini:

Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggota TNI dan Polri.
Pejabat negara.
Pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
Karyawan atau pekerja di perusahaan swasta yang telah memenuhi syarat.

(Erfyansyah/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |