Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol, (Purn) Aryanto Sutadi
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Nama Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, belakangan ini sedang ramai diperbincangkan publik.
Bukan karena prestasinya yang membuat Polri semakin baik, namun komentarnya diduga memancing kegaduhan atas perkara yang menyeret Hogi Minaya.
Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman usai mengejar terduga pelaku jambret hingga berujung kecelakaan dan meninggal dunia.
Dalam narasi yang beredar, disebutkan Aryanto memiliki pandangan bahwa mestinya penjambret tidak dikejar hingga tewas, tapi ditangkap lalu diserahkan ke pihak berwajib.
Penetapan Tersangka oleh Polres Sleman Sudah Benar
Bahkan ketika Aryanto hadir dalam acara TV One pada Jumat (30/1/2026) lalu, ia mengatakan bahwa perkara yang menimpa Hogi berada di persimpangan jalan.
"Kalau sistem peradilan yang lama, apa yang dikerjakan oleh Pak Kapolres Sleman itu sudah sesuai dengan SOP itu," tegas Ariyanto dikutip fajar.co.id, Jumat (6/2/2026).
Kata dia, meskipun Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, dicecar ketika hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, tapi langkahnya sudah tepat.
"Saya dulu dari sekolah juga diajarin kayak gitu-itu kalau menghadapi kasus kayak gini ini maka tugas penyidik adalah begini," tandasnya.
Kapolres Sleman Dicecar Komisi III
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menyemprot Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Selasa (27/1/2026) kemarin.
Hal tersebut muncul menyusul viralnya kasus Hogi Minaya, yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku jambret hingga berujung kecelakaan dan meninggal dunia.
Dalam forum itu, Safaruddin yang merupakan purnawirawan jenderal polisi langsung mempertanyakan kapasitas Kapolres Sleman sebagai pimpinan penegakan hukum di wilayahnya.
“Pak Kapolres Sleman, sejak kapan jadi Kapolres?,” tanya Safaruddin.
Kombes Pol Edy menjawab bahwa dirinya menjabat sejak Januari tahun lalu.
“Siap Januari tahun lalu, bapak,” jawabnya.
Safaruddin kemudian menegaskan bahwa sebagai Kapolres, Edy seharusnya sudah melalui proses asesmen dan memahami regulasi hukum terbaru.
“Satu tahun ya, anda sebelum jadi Kapolres sudah di-assessment belum?,” lanjut Safaruddin.
“Siap izin, kami pada saat Kapolres masih AKBP sudah assessment, bapak,” jawab Edy.
Safaruddin kembali melontarkan pertanyaan terkait pemahaman Kapolres terhadap regulasi hukum pidana terbaru.
“Sudah baca belum KUHP dan KUHAP baru?” tanyanya.
“Siap sudah baca, bapak,” jawab Edy.
Namun, jawaban tersebut justru memancing pertanyaan lanjutan. Safaruddin menganggap Kapolres Sleman tidak menguasai materi hukum yang menjadi dasar perkara.
“KUHP yang baru itu nomor berapa? Nomor satu tahun berapa? Berlakunya kapan?” kejar Safaruddin.
Kombes Pol Edy menjawab bahwa KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.
Menanggapi jawaban itu, Safaruddin menyayangkan sikap Kapolres yang dinilai tidak menunjukkan ketegasan dan penguasaan substansi hukum.
“Jawabnya begitu kalau anda Kapolres? ‘Kemarin-kemarin’. Kapolres itu harus melihat sesuatu secara utuh,” tegasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































